NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, mendorong polemik dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibawa ke rapat Komisi II DPR RI. Menurutnya, polemik ini dapat menjadi bahan evaluasi ke depannya.

"Ya, saya kan sekarang masih di Komisi II dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan supaya konfirmasi soal pasal ini dibahas di RDP-RDP Komisi II. Namun waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita karena sekarang kan kita sudah membentuk Panja revisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli saat konferensi pers, Minggu (18/10).

Doli menekankan tidak ingin persoalan pasal selundupan tersebut menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. Ia hanya berharap persoalan ini menjadi bahan pelajaran.

"Jadi kita enggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi," ucap dia.

Dia juga telah menyampaikan hal ini kepada Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, akan lebih baik jika persoalan ini dibahas secara serius di DPR.

"Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah tersebut akan lebih bagus. Namun kalaupun tidak, nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi II, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu saat mengundang KPU. Karena memang kami waktu itu di Panja sudah menyusun jadwal, termasuk yang mau diundang di awal-awal adalah penyelenggara pemilu kemarin yang sampai sekarang masih bertugas," tutur dia.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU pada Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari, memberikan penjelasan terkait mencuatnya dugaan adanya pasal selundupan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 2024. Hasyim membantah menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU 19/2023.

Hasyim awalnya menjelaskan ketentuan pada Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 dibuat untuk semua orang. Saat dirumuskan, lanjut dia, belum diketahui siapa saja yang maju sebagai capres dan cawapres.

Hasyim lalu menjelaskan PKPU itu terbentuk dari serangkaian hasil uji publik hingga konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Dia menegaskan semua prosedur hukum dilalui untuk membentuk PKPU tersebut.

Atas dasar itulah Hasyim menekankan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tidak dibentuk untuk menguntungkan pihak tertentu. Dia juga membantah ada upaya penyelundupan pasal.

"Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma serta sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian, tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum' dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10).