NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, kembali berbicara mengenai Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga selundupan. Doli menegaskan tak pernah membahas hingga menandatangani pasal selundupan dalam PKPU tersebut.
Doli menyampaikan perihal pasal selundupan di PKPU itu bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019-2024, di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu (19/10/2026). Mereka yang hadir yakni Ongku P. Hasibuan, Ahmad Muraz, Ibnu Mahmud Bilalludin, Guspardi Gaus, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, Khairul Amri, Hugua, Mardani Ali Sera, dan Arsyadjuliandi Rachman.
"Jadi pertemuan ini sebetulnya selain silaturahim, kita ingin sharing informasi, mengkonfirmasi seperti yang saya sudah sampaikan dan juga pernah disampaikan ke publik oleh Pak Gaus dan Pak Mardani sebelum ini, sebelum pertemuan ini bahwa ya kami saling menegaskan ya, kemudian saling mengkonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan PKPU tanggal 20 September 2023 itu," kata Doli mengawali konferensi pers, dikutip Senin (20/10/2026).
Doli mengaku sempat menunjukkan bukti-bukti yang dikumpulkannya kepada para anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 yang hadir. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan lagi bahwa mereka tak pernah membahas pasal selundupan di PKPU tersebut.