"Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun itu tidak pernah ditampilkan dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas.Jadi saya kira itu saja ya," imbuh dia.

Lebih lanjut, Doli juga menegaskan tak pernah ikut menandatangani draf PKPU. Ia menegaskan hanya menandatangani kesimpulan rapat pembahasan PKPU yang dibuat KPU.

"Yang saya tandatangani adalah kesimpulan rapat. Jadi bukan draf, ya. Jadi setiap rapat di DPR itu di komisi-komisi itu setidaknya ada dua jenis rapat. Ada rapat kerja, biasanya dengan mitra kementerian atau lembaga. Yang kedua ada RDP, rapat dengar pendapat, dan rapat konsultasi itu masuk bagian dari rapat dengar pendapat. Setiap rapat, itu pasti ada kesimpulannya. Kesimpulannya itu ditandatangani oleh pimpinan masing-masing lembaga yang ikut rapat, gitu," jelas dia.

"Betul memang pada saat itu kita punya kesimpulan rapat, ya, kesimpulan rapatnya adalah tentang apa yang disampaikan terhadap permohonan PKPU dan Perbawaslu. Jadi waktu itu yang kita sepakati adalah ada empat PKPU dan kemudian ada empat Perbawaslu ya. Nah, jadi tapi isi dan tanggung jawab dari PKPU dan Perbawaslu itu adalah oleh KPU dan Bawaslunya masing-masing, ya," lanjut dia.