"Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya. Jadi tidak pernah dibahas," ucap Doli.
Doli mengaku sudah punya bahan mengenai pasal tersebut saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Dia juga menyebut selundupan merupakan diksi dari MK.
"Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah dibahas. Tapi waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu," ujar dia.
Doli juga menekankan selama beberapa minggu terakhir ini intens komunikasi dengan institusi yang lain seperti DKPP, Bawaslu, hingga pihak lain yang sering ikut uji publik. Berdasarkan data, kata dia, terbukti tak pernah ada pembahasan mengenai pasal selundupan tersebut.