NADIKABAR.COM — Jaksa menjawab perlawanan terdakwa kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon. Jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan Don Ritto.

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon dilanjutkan," ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Don Ritto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Jaksa membantah perlawanan Don yang menyebutkan surat dakwaan hanya mengambil sepotong fakta lalu menempelkannya menjadi satu tuduhan TPPU. Jaksa menilai perlawanan itu merupakan asumsi pribadi Don Ritto.

"Namun sayangnya, dalam perlawanan pribadi Terdakwa tersebut hanya menguraikan sanggahan Terdakwa terhadap materi pokok surat dakwaan, di antaranya terkait uraian keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum atau legal fee DR Law Firm dan AFR Law Office," kata jaksa.