"Uraian asal perolehan emas dan valuta asing di Rumah Sentul dan Cafe de'Clan, dan asumsi pribadi Terdakwa yang menuduh Penuntut Umum telah menyusun sebuah menara asumsi lalu menempelkannya menjadi satu monster tuduhan bernama TPPU," tambahnya.

Jaksa mengatakan nota perlawanan Don dan tim pengacaranya telah masuk materi pokok perkara. Jaksa mengatakan uraian dalil Don Ritto tak masuk dalam kualifikasi perlawanan.

"Yang mana seluruh uraian perlawanan Terdakwa tersebut hanya bersifat asumsi pribadi dan telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Serta perlawanan pribadi Terdakwa tersebut tidak masuk dalam kualifikasi perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Sehingga perlawanan pribadi Terdakwa tersebut harus dinyatakan tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa.