Jaksa mengatakan peran Don Ritto sebagai orang yang turut serta melakukan dugaan pencucian uang dalam perkara ini telah diuraikan secara jelas dan lengkap. Jaksa mengatakan surat dakwaan telah menguraikan uraian dugaan TPPU serta bentuk kerja sama Don Ritto yang erat dan sadar dengan Febrie Adriansyah, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Dalam perkara a quo, Penuntut Umum sama sekali tidak serta-merta menjadikan hubungan pertemanan antara Terdakwa Don Ritto alias Idon dengan para pelaku lain, yaitu Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hengkengiriwang, sebagai satu-satunya dasar adanya perbuatan penyertaan," kata jaksa.

Dalam kasus ini Don Ritto alias Idon didakwa melakukan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama eks Jampidsus Febrie Adriansyah serta Ferry Yanto Hongkiriwang dan Nurman Herin. Jaksa mengatakan total TPPU itu sebesar Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).