Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Dony Oskaria Tegaskan Manajer Kopdes Bukan Berstatus Pegawai BUMN
COO Danantara Dony Oskaria buka suara soal status Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Menurutnya, para manajer tak serta merta bersta
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 14:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Qodari melanjutkan Manajer Kopdes maupun Kampung Nelayan statusnya akan menjadi pegawai BUMN, di Agrinas Pangan Nusantara dan Agrinas Jaladri Nusantara. Skema kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak 2 tahun.
"Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal," ujar Qodari dalam keterangannya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.