NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027. Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) BI hari ini, Rabu (21/10/2026).
Melalui kebijakan ini, bank dapat memberikan kredit properti dengan rasio LTV-FTV hingga 100%. Itu berarti down payment (DP) bisa 0%.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) atau non-performing financing (NPF) tertentu.