Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan kebijakan ini mencakup semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, hingga ruko. Kebijakan ini mulanya berakhir pada 31 Desember 2026, kemudian diperpanjang hingga tahun depan.

"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027," terang Destry dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Selain itu, BI juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.