Melalui kebijakan ini, uang muka minimum 0% tetap berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Adapun sebelumnya, ketentuan ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

"Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," pungkasnya.