NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong rancangan peraturan daerah tentang pelayanan kesehatan di Jawa Tengah dapat segera rampung dan disahkan.

"Menurut saya perda ini ketinggalan karena undang-undangnya sudah lama ya, tahun 2023 (UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan)," kata Anggota DPD RI Muhdi di Semarang, Rabu.

Dia mengatakan hal tersebut saat dialog bertema "Urgensi Ranperda Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah" di Kantor DPD RI Jateng.

Namun, ia memaklumi keterlambatan tersebut karena berbagai faktor sehingga perda tersebut diharapkan bisa rampung pada 2027.

"Saya kira kita akan terus kawal agar 2027 pasti sudah keluar (disahkan)," kata senator asal Jateng tersebut.

Saat ini, raperda tersebut sudah sampai pada tahap persiapan sehingga pada tahun depan sudah bisa dimulai pembahasannya.