Ia mengatakan terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di Jateng sebenarnya sudah cukup tinggi, yakni hampir 98 persen.
"Hanya saja, persoalannya adalah keaktifan. Keaktifan kepesertaan seperti disampaikan BPJS Kesehatan baru 75 persen. Artinya, kami masih punya PR untuk 'update" data," katanya.
Mengenai kepesertaan JKN, kata dia, akan diatur kita dalam perda tersebut sehingga bisa memayungi layanan kepesertaan BPJS Kesehatan, baik yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dalam waktu dekat, kami di Dinas Kesehatan akan segera menyusun pemetaan kebutuhan, seperti tadi disarankan dari hasil rapat untuk keperluan pembuatan naskah akademik," katanya.
Ditargetkan, kata dia, perda tersebut bisa ditetapkan pada 2027 dan menjadi payung hukum terhadap seluruh pelayanan kesehatan di wilayah Jateng.