NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong rancangan peraturan daerah tentang pelayanan kesehatan di Jawa Tengah dapat segera rampung dan disahkan.

"Menurut saya perda ini ketinggalan karena undang-undangnya sudah lama ya, tahun 2023 (UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan)," kata Anggota DPD RI Muhdi di Semarang, Rabu.

Dia mengatakan hal tersebut saat dialog bertema "Urgensi Ranperda Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah" di Kantor DPD RI Jateng.

Namun, ia memaklumi keterlambatan tersebut karena berbagai faktor sehingga perda tersebut diharapkan bisa rampung pada 2027.

"Saya kira kita akan terus kawal agar 2027 pasti sudah keluar (disahkan)," kata senator asal Jateng tersebut.

Saat ini, raperda tersebut sudah sampai pada tahap persiapan sehingga pada tahun depan sudah bisa dimulai pembahasannya.

Karena itu, DPD RI mengundang sejumlah elemen terkait untuk meminta masukan atas raperda tersebut, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), institusi kesehatan, dan lembaga pendidikan.

"Kita harap raperda ini nanti setelah menjadi perda betul-betul mampu memberikan layanan kepada masyarakat secara berkeadilan untuk semua," kata Muhdi yang juga Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI.

Sekretaris Dinas Kesehatan Jateng Desie frihandini Afief menyampaikan apresiasi atas dukungan DPD RI terhadap raperda yang menjadi usulan pemerintah daerah tersebut.

Berbagai masukan diterimanya, seperti pemerataan akses pelayanan kesehatan yang selama ini kondisinya di berbagai wilayah di Jateng masih beragam.

Selain itu, terkait pembiayaan kesehatan juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota bersinergi dengan pemerintah provinsi.

Ia mengatakan terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di Jateng sebenarnya sudah cukup tinggi, yakni hampir 98 persen.

"Hanya saja, persoalannya adalah keaktifan. Keaktifan kepesertaan seperti disampaikan BPJS Kesehatan baru 75 persen. Artinya, kami masih punya PR untuk 'update" data," katanya.

Mengenai kepesertaan JKN, kata dia, akan diatur kita dalam perda tersebut sehingga bisa memayungi layanan kepesertaan BPJS Kesehatan, baik yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

"Dalam waktu dekat, kami di Dinas Kesehatan akan segera menyusun pemetaan kebutuhan, seperti tadi disarankan dari hasil rapat untuk keperluan pembuatan naskah akademik," katanya.

Ditargetkan, kata dia, perda tersebut bisa ditetapkan pada 2027 dan menjadi payung hukum terhadap seluruh pelayanan kesehatan di wilayah Jateng.