NADIKABAR.COM — Anggota Komite IV DPD RI Yance Samonsabra mengatakan akses layanan jasa keuangan harus menjangkau seluruh wilayah Provinsi Papua Barat, terutama daerah terpencil, guna mendukung upaya pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Perluasan akses tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik geografis, ketersediaan infrastruktur, serta kebutuhan masyarakat setempat agar layanan keuangan mudah dijangkau dan dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif.

“Supaya petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil bisa akses bantuan modal untuk kembangkan usaha produktif,” kata Yance pada kegiatan FinExpo 2026 di Universitas Papua, Manokwari, Jumat.

Menurut dia, pengembangan sektor produktif seperti perikanan, pertanian, perkebunan, pengelolaan hasil hutan, dan lainnya belum berjalan maksimal sesuai ekspektasi karena masyarakat menghadapi keterbatasan modal usaha.

Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama otoritas terkait harus dapat memfasilitasi penyediaan layanan pembiayaan yang disesuaikan dengan skala usaha, dan kemampuan masyarakat dalam mengembalikan pinjaman.

“Papua Barat punya potensi ekonomi yang besar tapi pemanfaatannya belum maksimal karena masyarakat tidak punya modal usaha,” ujarnya.

Ia juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan maupun lembaga pembiayaan nonbank mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik sebelum mengambil keputusan.

Upaya itu tidak hanya meningkatkan indeks literasi keuangan, tetapi membentengi masyarakat di Papua Barat dari praktik penawaran pinjaman online (pinjol) maupun investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

“Perlindungan bagi konsumen merupakan hal yang paling prioritas supaya masyarakat tidak terjebak dengan penawaran investasi dan pinjaman ilegal,” ujarnya.

Yance kemudian menyoroti kesenjangan tingkat penggunaan produk keuangan dengan pemahaman masyarakat di Papua Barat yang tercermin dari indeks literasi hanya 41,60 persen, sedangkan indeks inklusi tercatat sebesar 86,75 persen.

Ketimpangan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama OJK selaku regulator, serta lembaga keuangan perbankan maupun nonbank untuk berkolaborasi menggencarkan kegiatan edukasi yang difokuskan pada penguatan literasi.

“Edukasi dan sosialisasi akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk keuangan legal, risiko kredit, serta manfaat investasi di masa depan,” ucap Yance.