NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat mendorong penguatan regulasi dan tata kelola penanggulangan bencana yang lebih responsif terhadap karakteristik wilayah kepulauan.
Anggota DPD RI dari Kepri Dwi Ajeng Sekar Respaty yang sekaligus anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI itu menekankan regulasi daerah tidak boleh berhenti pada pengaturan normatif, tetapi juga mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah dalam situasi darurat.
"Regulasi penanggulangan bencana harus menjamin keselamatan masyarakat, tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut," kata Dwi Ajeng dalam rapat kerja bersama Dinsos Kepri di Batam, Jumat.
Menurutnya karakteristik geografis Kepri yang didominasi wilayah laut, keterbatasan akses transportasi antarpulau, serta beragam risiko bencana, menuntut kesiapan logistik, koordinasi lintas instansi, dan mekanisme pembiayaan yang memungkinkan bantuan disalurkan tepat waktu.
Ia turut menegaskan pentingnya kebijakan penanggulangan bencana yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kejadian, melainkan pengurangan risiko dan pemulihan masyarakat secara berkelanjutan.