Untuk wilayah kepulauan seperti Kepri, kata dia, dukungan logistik, kejelasan pembagian kewenangan, integrasi data, serta ketersediaan anggaran menjadi faktor penting agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan akuntabel.

Selain penanganan pada masa tanggap darurat, rapat kerja tersebut menekankan perlunya memperkuat perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

Evaluasi juga mencakup keberlanjutan bantuan setelah keadaan darurat berakhir, khususnya pemulihan kondisi sosial keluarga, penguatan ekonomi, dan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak.

Dalam konteks regulasi, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi salah satu perhatian.

"Melalui rapat kerja ini, kita evaluasi harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antarinstansi, serta penyusunan prosedur operasional penanganan bencana yang lebih terpadu," demikian Mahadi.