NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat mendorong penguatan regulasi dan tata kelola penanggulangan bencana yang lebih responsif terhadap karakteristik wilayah kepulauan.
Anggota DPD RI dari Kepri Dwi Ajeng Sekar Respaty yang sekaligus anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI itu menekankan regulasi daerah tidak boleh berhenti pada pengaturan normatif, tetapi juga mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah dalam situasi darurat.
"Regulasi penanggulangan bencana harus menjamin keselamatan masyarakat, tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut," kata Dwi Ajeng dalam rapat kerja bersama Dinsos Kepri di Batam, Jumat.
Menurutnya karakteristik geografis Kepri yang didominasi wilayah laut, keterbatasan akses transportasi antarpulau, serta beragam risiko bencana, menuntut kesiapan logistik, koordinasi lintas instansi, dan mekanisme pembiayaan yang memungkinkan bantuan disalurkan tepat waktu.
Ia turut menegaskan pentingnya kebijakan penanggulangan bencana yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kejadian, melainkan pengurangan risiko dan pemulihan masyarakat secara berkelanjutan.
Dwi Ajeng berharap rapat kerja bersama itu menjadi masukan bagi penguatan regulasi dan tata kelola kebencanaan di daerah, termasuk peningkatan kesiapan fiskal, kapasitas sumber daya manusia, serta sistem distribusi bantuan yang sesuai dengan karakteristik Kepulauan Riau.
"Dengan penguatan regulasi dan sinergi lintas instansi, penanganan bencana di Kepri diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, merata, terukur, dan akuntabel, sehingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak dapat terlaksana secara optimal," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinsos Kepri Mahadi Rahman menjelaskan penanganan bencana di daerah didukung oleh personel Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pengelolaan logistik, dapur umum, serta bantuan sosial sesuai kewenangan dan ketersediaan anggaran.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan perlindungan sosial bagi korban bencana berjalan efektif.
"Penanganan korban bencana membutuhkan koordinasi yang kuat antara Dinas Sosial, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, dan unsur masyarakat," ujar Mahadi.
Untuk wilayah kepulauan seperti Kepri, kata dia, dukungan logistik, kejelasan pembagian kewenangan, integrasi data, serta ketersediaan anggaran menjadi faktor penting agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan akuntabel.
Selain penanganan pada masa tanggap darurat, rapat kerja tersebut menekankan perlunya memperkuat perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
Evaluasi juga mencakup keberlanjutan bantuan setelah keadaan darurat berakhir, khususnya pemulihan kondisi sosial keluarga, penguatan ekonomi, dan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak.
Dalam konteks regulasi, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi salah satu perhatian.
"Melalui rapat kerja ini, kita evaluasi harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antarinstansi, serta penyusunan prosedur operasional penanganan bencana yang lebih terpadu," demikian Mahadi.