NADIKABAR.COM — DPD RI memperkuat fondasi akademik dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengembangan kebijakan publik melalui kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Penguatan basis riset diperlukan agar pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI sebagaimana diamanatkan Pasal 22D UUD 1945 memiliki dukungan kajian yang kuat dan mampu menjawab kepentingan daerah.
"Kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas. Nota Kesepahaman ini harus menjadi energi baru bagi DPD RI sebagai Parlemen Modern, yang setiap keputusannya berbasis pada riset, data, dan kajian akademik yang kuat," kata Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Nota Kesepahaman yang diarahkan untuk memastikan produk legislasi dan kebijakan DPD RI semakin bertumpu pada riset, ilmu pengetahuan, inovasi, dan data yang valid.
Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal atas nama Pimpinan DPD RI bersama Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI Arif Satria. Prosesi tersebut disaksikan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara V, Jakarta.
Menurutnya, kolaborasi dengan BRIN dan ICMI merupakan bagian dari upaya membangun DPD RI sebagai parlemen modern yang kuat secara akademik dan responsif terhadap persoalan masyarakat.
Dalam konferensi pers seusai penandatanganan, Sultan mengatakan DPD RI membutuhkan keterlibatan kalangan yang memiliki kepakaran di berbagai bidang agar setiap kebijakan dan produk legislasi yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah yang kuat.
BRIN dengan kapasitas riset dan inovasinya serta ICMI dengan jejaring intelektualnya diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan tersebut.
"Poinnya adalah semua yang lembaga lakukan harus betul-betul kuat dari sisi riset, kuat dari sisi inovasi, dari sisi data, sehingga produk yang kita lakukan betul-betul kuat dan bisa diterima oleh masyarakat," ujar Sultan.
Salah satu agenda yang akan mendapat perhatian adalah pengaturan kecerdasan artifisial (AI). Sultan menilai perkembangan AI tidak dapat dihindari sehingga Indonesia perlu menyiapkan regulasi sebelum dampaknya semakin luas.
DPD RI dan BRIN juga memiliki perhatian yang sama terhadap isu perubahan iklim. Isu tersebut selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang diperjuangkan DPD RI melalui RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
"AI sesuatu yang tidak bisa dicegah. Yang bisa kita lakukan adalah bagaimana memastikan dari sisi Indonesia, dari sisi nasional kita, harus ada regulasi yang mengatur itu. Oleh karena itu, kita harus melangkah sebelum itu terjadi. Maka kita sepakati kita akan mendorong RUU AI," kata Sultan.
Selain AI dan perubahan iklim, Sultan menyebut kerja sama tersebut juga dapat diarahkan untuk mengkaji persoalan demokrasi dan tingginya biaya politik.
Menurutnya, berbagai persoalan strategis tersebut membutuhkan kajian berbasis data agar langkah kelembagaan yang diambil tidak sekadar merespons persoalan, tetapi memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Sementara itu, Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI Arif Satria mengatakan sinergi antara lembaga perwakilan, dunia riset, dan kalangan cendekiawan merupakan kunci untuk melahirkan kebijakan publik berbasis bukti (evidence-based policy).
Kolaborasi tersebut diharapkan mengintegrasikan keahlian dan hasil riset untuk memperkuat pelaksanaan tugas DPD RI serta memastikan produk legislasi dan kebijakan publik berpihak pada kepentingan daerah dan kemajuan masyarakat.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap produk legislasi dan kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan daerah dan kemajuan seluruh rakyat Indonesia," ujar Arif.