NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan berdasarkan data pemerintah, pemulihan aset negara melalui Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun.
Menurut dia, nilai tersebut merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan pentingnya pengembalian aset negara dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat," katanya.
Meski demikian, Rudianto mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum pada era Prabowo tidak boleh hanya diukur dari besarnya uang yang berhasil dikembalikan kepada negara.