Menurut dia, setiap orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Independensi penegakan hukum harus dibuktikan melalui proses penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," katanya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Kurnia Ramadhana pada 20 Februari 2026 menyampaikan bahwa pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp28,6 triliun.

Menurut data yang dipaparkannya, capaian tersebut berasal dari Kejaksaan Agung sebesar Rp24 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp1,53 triliun, dan Polri Rp2,37 triliun.

Dalam perkembangan berikutnya, Kejaksaan Agung pada 24 Juni 2026 menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya diarahkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan.