NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan berdasarkan data pemerintah, pemulihan aset negara melalui Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun.
Menurut dia, nilai tersebut merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan pentingnya pengembalian aset negara dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat," katanya.
Meski demikian, Rudianto mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum pada era Prabowo tidak boleh hanya diukur dari besarnya uang yang berhasil dikembalikan kepada negara.
Menurut dia, keberhasilan penegakan hukum juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan pelaku yang terbukti bersalah dihukum sesuai ketentuan serta membangun sistem pemerintahan yang semakin bersih dari praktik korupsi.
"Capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan," ujarnya.
Rudianto menegaskan bahwa penindakan korupsi harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan melalui penguatan pengawasan internal dan peningkatan transparansi pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemerintahan yang rawan praktik korupsi.
Selain itu, Rudianto mengingatkan agar penegakan hukum tetap independen dan bebas dari intervensi kepentingan kekuasaan, politik, maupun ekonomi.
Menurut dia, setiap orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Independensi penegakan hukum harus dibuktikan melalui proses penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," katanya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Kurnia Ramadhana pada 20 Februari 2026 menyampaikan bahwa pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp28,6 triliun.
Menurut data yang dipaparkannya, capaian tersebut berasal dari Kejaksaan Agung sebesar Rp24 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp1,53 triliun, dan Polri Rp2,37 triliun.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejaksaan Agung pada 24 Juni 2026 menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya diarahkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan.