Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
DPR Atur Pertemuan dengan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu Jumat
DPR RI bakal menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan partai politik non-parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertemuan tersebut dijadwa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 13:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, Koalisi partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen. Usulan yang tercantum dalam naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman akan diserahkan ke DPR.
"Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Ketua Umum GKSRSaid Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/9).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.