NADIKABAR.COM — DPR RI bakal menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan partai politik non-parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertemuan tersebut dijadwalkan ulang dan akan dilaksanakan pada Jumat mendatang.
Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan bahwa agenda audiensi tersebut sedianya dilaksanakan pada hari ini. Namun, DPR memutuskan untuk menjadwalkan ulang agar dapat mengakomodasi lebih banyak partai politik non-parlemen yang turut mengajukan permohonan pertemuan.
"Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II. Namun, sedianya hari ini," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dasco menjelaskan, DPR ingin memastikan seluruh aspirasi dari partai non-parlemen dapat tertampung secara inklusif. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan disesuaikan agar perwakilan partai yang hadir bisa lebih lengkap.
"Namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan, sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat," ujar Dasco.
Nantinya, pimpinan DPR RI bersama pimpinan Komisi II DPR RI akan mendengarkan serta menyerap masukan dari partai-partai non-parlemen terkait RUU Pemilu.
Sebelumnya, Koalisi partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen. Usulan yang tercantum dalam naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman akan diserahkan ke DPR.
"Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Ketua Umum GKSRSaid Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/9).