Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
DPR dan Pemerintah Sepakati PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu
DPR bersama pemerintah menyepakati peningkatan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu lintas profesi. Kesepakatan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 14:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — DPR bersama pemerintah menyepakati peningkatan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu lintas profesi. Kesepakatan tersebut disampaikan seusai rapat finalisasi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pembahasan itu menindaklanjuti aspirasi yang diterima DPR mengenai status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.
Dasco menyampaikan bahwa aspirasi tersebut dibahas satu per satu bersama pemerintah, termasuk permintaan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.