Robert menyoroti besarnya penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh investor asing di Indonesia. Mengutip laporan industri Palm Oil Magazine 2024, investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit nasional, terutama melalui kelompok korporasi regional asal Malaysia dan Singapura.

Data Kementerian Investasi/BKPM juga menunjukkan besarnya aliran modal asing ke sektor pertanian. Investor asal Singapura disebut menguasai 53,7 persen dan Malaysia 15,8 persen dari dengan sebaran kebun sawit wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sementara itu, realisasi penanaman modal asing di sektor pertanian pada periode 2015 hingga Maret 2021 tercatat mencapai 9,5 miliar dolar Amerika.

Adapun investasi pada hilirisasi kelapa sawit hingga September 2026 disebut telah menembus Rp 44,4 triliun.

Ia berpandangan, keterbukaan iklim investasi sejatinya tidak boleh mengorbankan kedaulatan hukum dan kelestarian lingkungan hidup nasional. Pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar demi menekan biaya operasional merupakan pelanggaran berat yang memicu krisis ekologis, kabut asap lintas batas, serta penderitaan bagi masyarakat sekitar.

"Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati," ujarnya.