"Jika ada perusahaan PMA yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, sanksinya harus tegas: cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)-nya, lalu proses pidana pengurusnya," sambungnya.

Di sisi lain, Robert mendorong adanya transparansi dalam penyidikan karhutla.

"Kami mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi," katanya.

Politisi dapil Papua Barat Daya ini juga meminta dilakukan audit total terhadap konsesi perkebunan asing. Menurutnya, Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh ini untuk memastikan tingkat kepatuhan lingkungan, ketersediaan sarana pemadam kebakaran, serta tata kelola air lahan gambut pada seluruh perusahaan PT PMA perkebunan sawit.

”Pemerintah mewajibkan seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero-burning preparation) serta memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil," tegasnya.