Contohnya, kata dia, Nigeria telah mengesahkan undang-undang pemulihan dan manajemen aset pada 2022 yang mengadopsi skema perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) serta beban pembuktian terbalik. Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan implementasinya berjalan sangat lambat akibat kelemahan sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum tuntas.
Bahkan, menurut dia, negara yang mendapat asistensi masif seperti Ukraina dengan melahirkan lembaga pengelola aset bernama ARMA, efektivitasnya sangat terbatas. Absennya sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas justru membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut.
Dia menilai kegagalan beruntun di berbagai negara tersebut menegaskan satu tesis penting, yakni adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan bekerja di atas fondasi kelembagaan yang rapuh.
Untuk itu, dia mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara gegabah tanpa rambu pengaman yang kokoh. Sekalipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, penerapannya harus tetap tunduk pada pagar konstitusi UUD NRI Tahun 1945.