"Oleh karena itu, rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan," kata dia.
Menurut dia, setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset wajib didasarkan pada bukti hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, serta berada di bawah kontrol pengadilan yang independen dan efektif.
"Pada akhirnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik," kata dia.