NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurut dia, RUU itu membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun belajar dari pengalaman empiris berbagai negara, mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah-mentah bukanlah jaminan keberhasilan.
"Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan fakta empiris di berbagai belahan dunia memperlihatkan bahwa adopsi undang-undang hasil asistensi internasional tidak otomatis berbanding lurus dengan efektivitas pengembalian aset.