NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut dia, RUU itu membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun belajar dari pengalaman empiris berbagai negara, mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah-mentah bukanlah jaminan keberhasilan.

"Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan fakta empiris di berbagai belahan dunia memperlihatkan bahwa adopsi undang-undang hasil asistensi internasional tidak otomatis berbanding lurus dengan efektivitas pengembalian aset.

Contohnya, kata dia, Nigeria telah mengesahkan undang-undang pemulihan dan manajemen aset pada 2022 yang mengadopsi skema perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) serta beban pembuktian terbalik. Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan implementasinya berjalan sangat lambat akibat kelemahan sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum tuntas.

Bahkan, menurut dia, negara yang mendapat asistensi masif seperti Ukraina dengan melahirkan lembaga pengelola aset bernama ARMA, efektivitasnya sangat terbatas. Absennya sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas justru membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut.

Dia menilai kegagalan beruntun di berbagai negara tersebut menegaskan satu tesis penting, yakni adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan bekerja di atas fondasi kelembagaan yang rapuh.

Untuk itu, dia mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara gegabah tanpa rambu pengaman yang kokoh. Sekalipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, penerapannya harus tetap tunduk pada pagar konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

"Oleh karena itu, rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan," kata dia.

Menurut dia, setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset wajib didasarkan pada bukti hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, serta berada di bawah kontrol pengadilan yang independen dan efektif.

"Pada akhirnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik," kata dia.