NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI melanjutkan rapat-rapat dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) hingga Jaringan Advokat Dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin mempercepat proses RUU Perampasan Aset, sehingga rapat tetap digelar saat ini ketika masih memasuki masa reses.

"Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal RUU Perampasan Aset sekitar 60 kali, untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ke depan, kata dia, masih ada sekitar 23 kali lagi RDPU soal RUU tersebut.

"Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar," kata dia.

Selain AMAN dan JAMAK, dia pun mengundang Direktur Eksekutif dari Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra untuk memaparkan aspirasinya soal RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, setiap undang-undang pasti memiliki latar belakang situasi ekonomi dan politik. Dia menilai pandangan Yadi yang memiliki latar belakang ekonomi dan politik diperlukan untuk penyusunan RUU itu.

"Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain," katanya.

Dia pun menginginkan agar UU Perampasan Aset yang nantinya dimiliki itu merupakan UU yang dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia.