NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) sebesar delapan persen karena dinilai belum berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan bersih pengemudi.

Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan evaluasi diperlukan setelah Komisi VII DPR menerima aspirasi pengemudi ojol yang menilai penerapan kebijakan tersebut belum meningkatkan penghasilan yang mereka bawa pulang setelah bekerja seharian.

Persoalan itu menjadi perhatian Komisi VII DPR, terutama setelah pengemudi ojol roda dua resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

“Kami menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini seharusnya bisa menambah pendapatan pengemudi sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 14 Agustus lalu tapi praktik di lapangan berbeda,” ujar dia.

Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan penghasilan pengemudi ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah penetapan sistem bagi hasil baru antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

Namun, menurut Chusnunia, keberhasilan kebijakan tersebut perlu diukur berdasarkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi setelah dikurangi berbagai biaya operasional.

Ia menjelaskan, ukuran kesejahteraan bagi pengemudi ojol pada dasarnya sederhana, yakni jumlah uang yang dapat dibawa pulang setelah bekerja sepanjang hari.

Chusnunia juga merujuk hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) pada September hingga 2 Oktober 2026 yang mengkaji dampak kebijakan penurunan komisi aplikasi terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di lima kota besar di Indonesia.

“Survei tersebut menunjukkan bahwa penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Biaya BBM, servis, suku cadang, makan, hingga penggunaan kendaraan masih menjadi komponen pengeluaran yang mengurangi uang yang dapat dibawa pulang,” ujar dia.

Berdasarkan aspirasi pengemudi dan hasil riset tersebut, Chusnunia mengatakan Komisi VII DPR akan mendorong agar persoalan itu menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan pembagian hasil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi benar-benar berdampak pada kesejahteraan mitra, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan pengguna layanan serta keberlanjutan investasi dan inovasi transportasi digital.