"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," ucapnya.
Dalam tahap penyusunan, Sturman menjelaskan Baleg DPR telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum dengan para pakar, asosiasi, dan masyarakat sipil guna memenuhi partisipasi yang bermakna.
Berdasarkan hasil pembahasan, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Adapun keputusan tingkat I RUU Satu Data Indonesia diambil pada Senin (5/10), dalam rapat yang digelar Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah.
Salah satu materi strategis dalam RUU tersebut, yaitu pengaturan mengenai data dasar nasional (DDN).