Dia menjelaskan DDN dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.

Selain itu, RUU SDI melibatkan partisipasi masyarakat melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.

"Dalam melakukan pembahasan ini, kami memegang teguh prinsip hukum adalah manusia, bukan manusia untuk hukum. Demikian pula data, data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data," kata Struman.