NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar aspirasi dari hampir 60 pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Dia menjelaskan puluhan pihak itu terdiri dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati. Menurut dia, sudah banyak masukan yang dihimpun oleh Komisi III DPR yang akan menjadi bahan penyusunan draf RUU.

"Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan)," kata Rikwanto saat menerima masukan soal RUU itu dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Setelah penyusunan rampung, dia menyampaikan nantinya naskah RUU akan dibahas dengan melibatkan pemerintah.

Karena penyusunannya belum rampung, dia pun meminta publik untuk memaklumi jika naskah RUU itu belum beredar.

"Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama," kata dia.

Dia menyampaikan bahwa awalnya pihaknya memang menggebu-gebu untuk bisa segera memproses RUU itu karena ingin agar koruptor-koruptor tidak bisa berkutik lagi.

Namun, menurut dia, hukum adalah "pisau bermata dua" yang harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.

Maka dari itu, menurut dia, pihaknya juga ingin memastikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan perampasan aset nantinya.

Jika tidak terawasi dengan baik, dia mengatakan bahwa UU Perampasan Aset justru bisa jadi senjata luar biasa yang bisa menyasar siapapun.

"Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat," tambahnya.

Selain itu, dia juga berupaya agar RUU itu mengatur perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik. Jangan sampai ada suatu harta benda yang turut dirampas oleh aparat, padahal tidak ada kaitannya.

"Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf," katanya.