Menurut Edy, perbedaan skema tersebut penting karena konsekuensinya tidak hanya berlaku untuk 2026. Jika tambahan Rp20 triliun hanya diberikan sebagai suntikan dana, persoalan pembiayaan berisiko kembali muncul pada tahun berikutnya.

Sebaliknya, jika menjadi bagian dari penyesuaian iuran, pemerintah memiliki basis pembiayaan yang dapat diperhitungkan untuk menjaga keberlanjutan JKN.

Edy menyoroti masih adanya sekitar 52 juta peserta JKN yang berstatus tidak aktif. Menurutnya, pemerintah perlu menjadikan pengaktifan peserta tersebut sebagai bagian dari strategi memperkuat basis pembiayaan JKN.