NADIKABAR.COM β Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi keputusan pemerintah memberikan tambahan dana Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan dan menyebut hal itu sebagai awal untuk membenahi persoalan pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara lebih utuh.
Edy di Jakarta, Selasa, mengatakan inisiatif itu perlu dibarengi dengan perbaikan layanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga rujukan guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.
βPemerintah perlu melihat persoalan pembiayaan JKN secara lebih utuh, karena kebutuhan pelayanan kesehatan terus meningkat. Inflasi biaya kesehatan juga perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun pembiayaan JKN secara berkelanjutan. Pemerintah juga harus memikirkan 2027, 2028, dan seterusnya,β ujar Edy.
Persoalan tersebut, katanya, tercermin dari data yang disampaikan BPJS Kesehatan. Hingga saat ini iuran yang terkumpul mencapai Rp118 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp132 triliun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
Tambahan dana Rp20 triliun memang memberikan ruang bagi BPJS Kesehatan untuk menjaga pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Namun, katanya, angka tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi fondasi pembiayaan JKN, bukan sekadar menutup kebutuhan arus kas dalam jangka pendek.
Edy mendorong pemerintah mulai mengkaji penyesuaian iuran JKN sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan program. Ia menekankan penyesuaian iuran harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat dan kondisi ekonomi setiap kelompok peserta.
Dia juga meminta kejelasan dalam peruntukan tambahan Rp20 triliun tersebut, apakah dana tersebut semata-mata digunakan untuk menutup kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan atau menjadi bagian dari skema penyesuaian iuran, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pertanyaan tersebut muncul karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tambahan dana Rp20 triliun tersebut berkaitan dengan pembiayaan untuk 96,8 juta peserta. Jika dana tersebut diarahkan sebagai bagian dari penyesuaian iuran PBI, skema tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Menurut Edy, perbedaan skema tersebut penting karena konsekuensinya tidak hanya berlaku untuk 2026. Jika tambahan Rp20 triliun hanya diberikan sebagai suntikan dana, persoalan pembiayaan berisiko kembali muncul pada tahun berikutnya.
Sebaliknya, jika menjadi bagian dari penyesuaian iuran, pemerintah memiliki basis pembiayaan yang dapat diperhitungkan untuk menjaga keberlanjutan JKN.
Edy menyoroti masih adanya sekitar 52 juta peserta JKN yang berstatus tidak aktif. Menurutnya, pemerintah perlu menjadikan pengaktifan peserta tersebut sebagai bagian dari strategi memperkuat basis pembiayaan JKN.