1. Kekerasan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang menimbulkan korban jiwa;2. Optimalisasi pengelolaan aset daerah;3. Efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh para penegak hukum;4. Percepatan penanganan karhutla dan krisis air pada sektor pertanian;5. Penguatan teknologi dan sumber daya manusia untuk meningkatkan mitigasi bencana;6. Peningkatan peran Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat ekonomi desa;7. Pembentukan kawasan industri dan desa wisata;8. Pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional;9. Pelindungan terhadap tenaga kerja, terutama pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga outsourcing, pekerja platform digital, dan peserta magang;10. Penguatan pemulihan layanan pendidikan pascabencana;11. Perbaikan pengelolaan anggaran dan reformasi sistem perpajakan;12. Peningkatan pembangunan infrastruktur energi untuk mendorong tercapainya swasembada energi nasional; dan13. Evaluasi tata kelola dan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"DPR RI terus melakukan pengawasan untuk memastikan tindak lanjut dari berbagai rekomendasi kebijakan negara dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut di atas," papar Puan.
Puan menyampaikan DPR RI juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, dan konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan pejabat publik dan nonpejabat publik. Adapun beberapa diantaranya, yaitu Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Calon Gubernur Bank Indonesia (BI), Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
DPR RI juga telah menetapkan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa sebagai mitra kerja Komisi IV DPR RI. Selain itu, DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah 2027 Masehi untuk jemaah hajiregular.
Sementara dari sisi diplomasi parlemen, Puan mengungkapkan DPR RI telah menerima kunjungan delegasi parlemen dari negara negara sahabat, seperti Bosnia Herzegovina, Jepang, dan Korea Selatan.
DPR RI juga telah menerima kunjungan para duta besar, seperti Chile, Sudan, Australia, Rusia, Sri Lanka, Azerbaijan, dan Jepang. Serta kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Bulgaria, yang bertepatan dengan momentum 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Bulgaria.
Puan mengungkapkan DPR RI melalui BKSAP terus memperkuat peran dan kontribusi Parlemen Indonesia di kancah internasional.
"Diplomasi parlemen diarahkan untuk mempererat hubungan antarlembaga legislatif, membuka ruang kerja sama dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia," kata Puan.
Di akhir pidatonya, Puan mengapresiasi kinerja seluruh Anggota DPR RI dalam mewujudkan harapan rakyat. "Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengarkan, menyerap aspirasi rakyat, dan menjelaskan tugas tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia," ungkapnya.
Usai penutupan masa sidang ini, anggota DPR akan memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dari tanggal 9 Oktober sampai 9 November mendatang.
Adapun Masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihan (dapil) nya masing-masing, pelaksanaan tugas anggota dewan di dapilnya dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan yang dikenal dengan kunjungan kerja.
"Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua," tutup Puan.
Sebagai informasi, pada rapat tersebut, Dasco turut didampingi Wakil Ketua DPR lainnya yakni Saan Mustopa, Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pidato penutupan masa sidang dari Ketua DPR, Rapat Paripurna hari ini beragendakan pengesahan hasil kelayakan calon anggota Dewas LPP RRI Masa Jabatan Tahun 2026-2031, dan persetujuan DPR mengenai perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.