Penundaan dilakukan lantaran belum adanya kepastian mengenai besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat serta persetujuan penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan.

Menurut Suhud, kepastian DBH dan skema pembiayaan melalui obligasi diperlukan agar pembahasan anggaran dapat dilanjutkan dengan perhitungan yang lebih pasti.

Berdasarkan penjelasan TAPD, pengurangan DBH berdampak pada defisit anggaran sebesar Rp641,66 miliar.