NADIKABAR.COM — DPRD DKI Jakarta akan menemui DPR RI pada Jumat (2/10) untuk membahas usul penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga persoalan data pembagian tingkat desil untuk bantuan sosial (bansos).
"Hari Jumat nanti kami, DPRD DKI Jakarta, akan melakukan audiensi ke DPR RI," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Aziz menjelaskan pihaknya ingin mendiskusikan kepada DPR RI terkait berkurangnya jumlah kursi anggota DPRD DKI dari 106 menjadi 85.
Ia mengatakan rencana pengurangan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“UU DKJ mengatur 15 urusan dan mengamanahkan 24 perda untuk bisa diatur. Salah satunya yang menjadi isu bagi kami adalah kehilangan status daerah khusus yang menyebabkan berkurangnya jumlah kursi anggota DPRD, dari 106 nantinya menjadi 85,” papar Aziz.
Menurut Azis, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai sekitar 10,6 juta jiwa.
Saat ini, dengan 106 anggota DPRD, perbandingan jumlah anggota dewan dengan penduduk Jakarta sekitar 1 banding 100.000.
Untuk itu, DPRD DKI meminta agar jumlah anggota dewan tidak dikurangi. Bahkan, jumlah tersebut dinilai perlu ditambah menjadi 180 hingga 220 anggota.
"Kami mengusulkan sekitar 180 sampai 220 anggota DPRD DKI Jakarta yang ideal, dengan menyesuaikan perbandingan dengan daerah lain, yaitu 1:50.000 atau 1:60.000," terang Aziz.
Azis mengatakan DPRD DKI menyiapkan dua alternatif untuk mengatasi persoalan jumlah kursi DPRD.
Alternatif pertama adalah membentuk DPRD tingkat II di masing-masing wilayah administrasi Jakarta. Dengan skema tersebut, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan akan memiliki DPRD masing-masing.
Namun menurut Aziz, pilihan tersebut membutuhkan perubahan undang-undang sehingga prosesnya akan lebih panjang.
Alternatif kedua adalah menambah jumlah anggota DPRD tingkat provinsi. Menurut Azis, opsi ini dinilai lebih sederhana karena cukup mengubah Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Selain jumlah kursi DPRD, persoalan data desil bantuan sosial (bansos) juga akan dibahas dalam pertemuan dengan DPR RI.
Azis mengatakan banyak warga mengadu kepadanya setelah terjadi perubahan desil. Perubahan tersebut membuat sebagian warga yang sebelumnya menerima bantuan tidak lagi mendapat bantuan.
Ia mencontohkan ada warga yang sebelumnya masuk desil 4 kemudian berubah menjadi desil 6. Ada pula warga yang sebelumnya masuk desil 3, tetapi berubah menjadi desil 8.
Menurut Azis, perubahan desil tersebut berdampak pada sejumlah bantuan yang diberikan kepada warga Jakarta, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Oleh sebab itu, DPRD DKI ingin Jakarta diberi kewenangan untuk kembali mengelola data desil.