NADIKABAR.COM — "Diskusi hari ini sangat bermanfaat, terutama karena pemerintah provinsi masih perlu menyempurnakan penyusunan Perda RUED agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Kami berharap berbagai masukan ini bisa menjadi bahan penting dalam pembahasan raperda pada 2027," ujar Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Ida, sapaan Nur Saadah, mengatakan penyusunan RUED yang baru menjadi momentum untuk menyesuaikan kebijakan energi daerah dengan perkembangan regulasi nasional, kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam acara Multistakeholder Forum on Just Energy Transition yang diselenggarakan Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Pattiro Semarang, Kamis (29/10).

Menurut dia, RUED Provinsi Jawa Tengah yang saat ini berlaku melalui Perda Nomor 12 Tahun 2018 perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan transisi energi. Rancangan Perda (Raperda) RUED telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas pada 2027. Hasil diskusi lintas pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam proses penyusunannya.

Ia juga menyoroti pengembangan energi panas bumi atau geotermal, termasuk rencana pengeboran di kawasan Gunung Ungaran, yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurut dia, kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan dan menunjuk pelaksana proyek tidak boleh mengabaikan kebutuhan informasi masyarakat maupun peran pemerintah daerah dalam menampung aspirasi warga.