Selain itu, potensi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap secara makro diperkirakan mencapai 120 gigawatt-peak (GWp). Meski demikian, pengembangannya masih menghadapi kendala kapasitas jaringan listrik.
Ida menegaskan DPRD akan menelaah substansi Raperda RUED setelah dokumen resmi disampaikan pemerintah provinsi. Naskah akademik menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dipersiapkan agar pembahasan memiliki dasar kajian yang kuat, baik dari sisi regulasi, kebutuhan energi, kelayakan program, maupun dampak sosial dan lingkungan.
Melalui RUED yang lebih adaptif dan partisipatif, transisi menuju energi bersih di Jawa Tengah diharapkan berjalan secara terukur tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat. (ega/ega)