NADIKABAR.COM — "Diskusi hari ini sangat bermanfaat, terutama karena pemerintah provinsi masih perlu menyempurnakan penyusunan Perda RUED agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Kami berharap berbagai masukan ini bisa menjadi bahan penting dalam pembahasan raperda pada 2027," ujar Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Ida, sapaan Nur Saadah, mengatakan penyusunan RUED yang baru menjadi momentum untuk menyesuaikan kebijakan energi daerah dengan perkembangan regulasi nasional, kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam acara Multistakeholder Forum on Just Energy Transition yang diselenggarakan Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Pattiro Semarang, Kamis (29/10).

Menurut dia, RUED Provinsi Jawa Tengah yang saat ini berlaku melalui Perda Nomor 12 Tahun 2018 perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan transisi energi. Rancangan Perda (Raperda) RUED telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas pada 2027. Hasil diskusi lintas pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam proses penyusunannya.

Ia juga menyoroti pengembangan energi panas bumi atau geotermal, termasuk rencana pengeboran di kawasan Gunung Ungaran, yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurut dia, kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan dan menunjuk pelaksana proyek tidak boleh mengabaikan kebutuhan informasi masyarakat maupun peran pemerintah daerah dalam menampung aspirasi warga.

Ida mengungkapkan DPRD telah berkomunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah pengembangan proyek tersebut. Ia meminta pemerintah pusat dan pihak terkait, termasuk PT PLN, membuka komunikasi dengan masyarakat sejak awal agar tujuan, manfaat, risiko, serta dampak proyek dapat dipahami secara utuh.

"Energi panas bumi memang memiliki banyak potensi positif dari sisi pemerintah maupun peneliti. Namun, informasi itu belum tersampaikan secara luas kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi dua arah harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan penilaian negatif," tutur Ida.

Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam agenda transisi energi berkeadilan. Jawa Tengah memiliki potensi energi terbarukan yang besar, mulai dari tenaga surya hingga panas bumi.

Studi Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat potensi teknis pembangkit energi terbarukan skala utilitas di Jawa Tengah mencapai 285.490 megawatt (MW). Dari jumlah tersebut, sekitar 12.350 MW dinilai layak secara finansial. Angka itu jauh di atas kapasitas EBT terpasang yang tercatat sebesar 572,75 MW.

Selain itu, potensi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap secara makro diperkirakan mencapai 120 gigawatt-peak (GWp). Meski demikian, pengembangannya masih menghadapi kendala kapasitas jaringan listrik.

Ida menegaskan DPRD akan menelaah substansi Raperda RUED setelah dokumen resmi disampaikan pemerintah provinsi. Naskah akademik menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dipersiapkan agar pembahasan memiliki dasar kajian yang kuat, baik dari sisi regulasi, kebutuhan energi, kelayakan program, maupun dampak sosial dan lingkungan.

Melalui RUED yang lebih adaptif dan partisipatif, transisi menuju energi bersih di Jawa Tengah diharapkan berjalan secara terukur tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat. (ega/ega)