"Usulan saya retribusi parkir tepi jalan umum dihapus, jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK," ujarnya.

Ia menyebut, skema pajak yang dibayar bareng STNK jauh lebih efisien dan berpotensi menyumbang PAD dalam jumlah fantastis. Dengan populasi kendaraan di Surabaya yang mencapai lebih dari 3 juta motor dan 500 ribu mobil, ia mengkalkulasi tarif tahunan Rp100 ribu untuk motor dan Rp250 ribu untuk mobil.

"Jika untuk motor dikenakan Rp100 ribu per tahun dan mobil Rp250 ribu per tahun, maka potensi pendapatan parkir di Surabaya lebih dari Rp400 miliar per tahun. Saya kira ini jauh lebih murah daripada uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat ke jukir," jelasnya.

Mengenai nasib jukir, Josiah menyarankan Pemkot Surabaya menggaji langsung jukir resmi ber-KTP Surabaya. Dengan skema 2 shift di 1.300 titik parkir resmi, pemkot diperkirakan hanya mengeluarkan anggaran sekitar Rp120 miliar per tahun.