"Jadi pemkot masih surplus Rp 300 miliar, atau setara 10 kali penghasilan parkir pemkot per tahun," ucapnya.

Baginya, jika sistem ini berjalan, pemungutan parkir di jalanan harus 100 persen bersih. Oknum yang nekat memungut uang dari warga tak lagi dikenai tindak pidana ringan (tipiring), melainkan pidana tegas.

"Jika ada yg melanggar sudah bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus diproses hukum untuk memberi efek jera," pungkasnya.