NADIKABAR.COM — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2027.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sebagai perantara tunggal, maka setiap komersial tetap dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli atau buyer. Artinya DSI bukan sebagai pengekspor.
"DSI berperan sebagai perantara tunggal, jadi sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sebagai perantara tunggal DSI akan mengontrol dan memberikan persetujuan terhadap draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, draft PEB, serta dokumen transaksi lainnya.
Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan, DSI memberikan persetujuan agar dokumen PEB dapat dikirimkan ke sistem Bea Cukai atau CEISA. Terkait dokumen PEB, Airlangga bilang dokumen itu tetap dibuat oleh eksportir melalui portal DSI, namun nama DSI juga tidak akan muncul dalam elemen data dokumen PEB.
"Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 2026 yang saat ini sekarang sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan," jelas Airlangga.
Di tempat yang sama, CEO PT DSI Luke Thomas Mahony menjelaskan terkait dengan peran DSI sebagai perantara tunggal ekspor ketiga komoditas itu. Di mana DSI hanya melakukan pemeriksaan dan verifikasi semua perizinan dan dokumen ekspor, untuk memastikan tak ada ketentuan yang dilanggar.