Proses ini dilakukan melalui sistem bernama NADI, yang terhubung dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).
"Sesuai dengan model perantara, Perantara Tunggal, DSI akan berinteraksi dengan penjual tanpa menghalangi ekspor, negosiasi, aliran barang, sehingga kami akan bertindak sebagai perantara," ujar Luke.
Hingga saat ini sudah ada 100 perusahaan yang masuk dalam sistem NADI. Adapun 100 perusahaan itu terdiri dari eksportir dan pembeli (buyer).
"Jadi akan ada 100 perusahaan yang terlibat dalam uji coba sistem. Ini berjalan dengan baik berkat dukungan dari asosiasi," tutur Luke.
DSI sudah melakukan uji coba NADI. Nantinya, sistem itu akan mendukung peran DSI sebagai perantara tunggal mulai 1 Januari 2027 mendatang.
"Portal ini sudah beroperasi, dan prioritas kami adalah keamanan dan kerahasiaan data, karena keduanya harus menjadi elemen mendasar dalam perancangan platform ini," jelas Luke.
Saat ditanya terkait dengan berapa besaran tarif yang akan dipungut dari eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis itu, Luke mengatakan, prosesnya masih dalam tahap finalisasi bersama pemangku kepentingan.