NADIKABAR.COM — Pemerintah menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hanya sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan aktivitas yang telah dilakukan eksportir selama ini tidak berubah, termasuk proses negosiasi hingga transaksi dengan pembeli atau buyer.

"Jadi Bapak-Ibu ketika melakukan negosiasi, transaksi dengan buyer antara eksportir dan buyer tetap sama, tidak berubah. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah," ujar Budi dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Budi menegsakan Berbagai persyaratan teknis komoditas tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Di antaranya, prosedur ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang harus memenuhi kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), ekspor batu bara yang wajib memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga ketentuan Laporan Surveyor (LS) untuk ferroalloy, dipastikan tidak mengalami perubahan.

Selain itu, Budi menjelaskan pemerintah juga mengatur masa berlaku Ekspor Terdaftar (ET) yang secara umum berlaku hingga 31 Desember. Eksportir yang mendaftarkan ET per 1 Januari masa berlakunya akan berakhir pada 31 Desember dan diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.

"Nah untuk itu nanti Bapak-Ibu harus memperpanjang. Jadi masih ada sisa waktunya karena berlaku 3 tahun Pak ya. Kemudian yang mendaftar sebelum 1 Juni itu kan kemarin di-cut menjadi tanggal 31 Desember," tambah ia.

Seiring dengan itu, Budi menegaskan Kementerian Perdagangan akan melakukan penyesuaian pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026, Permendag Nomor 16 Tahun 2026, Permendag Nomor 17 Tahun 2026.

"Nah nanti dengan perubahan PP ini maka Permendag 15, 16, 17 akan kita lakukan penyesuaian. Kemudian untuk DMO, DMO dilakukan oleh eksportir. Jadi karena fungsi DSI ini sebagai perantara tunggal maka yang melakukan DMO adalah perusahaan atau eksportir yang melakukan ekspor, ya jadi bukan PT DSI," tutur Budi.