Kiai Cholil menjelaskan penguatan koordinasi juga diperlukan untuk memastikan DPS menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.
Menurutnya, DPS tetap memiliki keterkaitan dengan DSN-MUI meskipun menjalankan fungsi pengawasan di masing-masing lembaga keuangan.
“Kami ingin menguatkan pertemuan ini bahwa kami DSN dan DPS adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pembinaan dan komunikasi yang lebih efektif antara DSN-MUI, OJK, dan DPS. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi DPS dalam menjalankan tugasnya di industri keuangan syariah.